Selasa, 26 Agustus 2014

Untaian Hikmah

DOA SEORANG ANAK YANG MEMBUAT ORANG TUANYA BERTAUBAT

Bismillahirohmanirrohim... Semoga Penggalan dari kisah ini memberikan inspirasi untuk kita semua. InsyaAlloh. Amin!! 
Mulanya sang Ibu tidak begitu terkejut melihat putranya pergi ke masjid menunaikan shalat jamaah lima kali dalam sehari semalam. Bahkan, tampak seakan ia tidak rela bila buah hatinya yang masih kanak-kanak melaksanakan semua shalat lima waktu.

Baginya, sang anak masih terlalu kecil untuk melaksanakan shalat. Seolah shalat telah merampas buah hatinya, dan tidak memberinya manfaat. Shalat tlah membuat anaknya penat, dan sungguh tidak menyenangkan. Shalat hanya menyia-nyiakan waktunya dan tidak membuatnya disiplin.

Namun sungguh menakjubkan, di usianya yang tidak lebih dari sepuluh tahun, si anak dengan polos menjawab kegalauan ibunya. Ia menolak dengan halus keinginan ibunya agar ia tidak perlu bersusah payah untuk shalat, "Ibu, dgn shalat aku merasa bahagia sekali. Dengan shalat, aku merasa lebih giat, waktuku teratur dgn baik, PR sekolah mampu aku kerjakan semuanya, pelajaran sekolah dapat aku ulangi, dan aku masih punya waktu untuk bermain."

Saat sang ibu merasa tidak mampu lagi untuk membujuk buah hatinya untuk meninggalkan ketekunannya melaksanakan shalat berjamaah yang dianggapnya semua itu terlalu dini bagi anaknya, ia pun mengadukan persoalan buah hatinya itu kepada sang suami. Sang ibu benar-benar merasa bahwa shalat telah menguasai pikiran anaknya.

Sang suami berusaha menghibur istrinya yang cemas dgn mengatakan, "Biarkan saja, itu kan hanya perilaku kanak-kanak . Kalau ia sudah bosan dan putus asa, ia akan kembali pada perilakunya semula."

Hati pun terus bergulir, ucapan sang suami yg menjadi harap sang ibu belum juga muncul tanda-tanda akan terwujud, sementara sang buah hati, bertambah cintanya pada shalat. Semakin kuat keteguhannya melakukan shalat dan tidak pernah lagi terbendung tekad bulatnya untuk selalu shalat berjamaah di masjid.

Hingga suatu pagi di hari Jum`at, sang ibu tampak sangat gelisah. Sudah setengah jam lebih dari shalat shubuh selesai ditunaikan, sang buah hati belum juga beranjak dari kamarnya. Sambil agak terburu-buru ia bergegas menuju kamar sang buah hati, takut dan cemas membayangi hatinya.

Hampir saja sang ibu memasuki pintu kamar buah hatinya yang terbuka saat terdengar ucapan Doa bercampur isak tangis. Sang buah hati terbalut dalam khusyuknya doa,

"Ya Rabb, berilah petunjuk kepada ibuku, berilah petunjuk kepada ayahku, sadarkanlah keduanya agar mau menunaikan shalat dan taat kepada-Mu sehingga keduanya tidak masuk neraka."

Sang ibu tak kuasa membendung deraian air matanya saat mendengar doa sang buah hati. Air matanya terus membasahi kedua pipi, membasuh hati dan melapangkan dadanya. Ia bergegas menuju kamarnya untuk membangunkan suaminya dan mengajaknya mendengarkan doa buah hatinya.

Keduanya mendapati buah hatinya meneruskan untaian doanya,

"Ya Rabb, Engkau telah berjanji akan memperkenankan doa kami. Aku mohon kepada-Mu wahai Rabb, perkenankan doaku, dan berilah hidayah kepada ayah dan ibuku. Aku cinta pada mereka, dan mereka pun cinta kepadaku. Ya Alloh , sayangilah mereka sebagaimana aku sangat menyayangi ayah dan bundaku."

Sang ibu tak kuasa lagi menahan diri. Ia memeluk buah hatinya. Ia dekap buah hatinya erat-erat dalam dadanya. Sang ayah pun tak kuasa menahan haru. Ia dekap anak dan istrinya seraya berucap kepada buah hatinya,

"Anakku sayang, Alloh telah memperkenankan doamu."

Sejak itu, keduanya senantiasa melaksanakan shalat lima waktu dan teguh menunaikan perintah-perintah Allah. Keduanya mendapat hidayah melalui perantara buah hatinya.

Subhanalloh,,, Maha Suci Alloh .. Begitu kasih sayang Nya menaungi seluruh hamba Nya.. Hidayah dan karunia Alloh SWT datang melalui untaian doa putranya yang sholeh. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kisah ini sehingga nantinya kita menjadi orang-orang yang ahli beribadah kepada Alloh SWTdan menjadi orang yang sukses di dunia dan akhirat. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Sumber : Fina Istiasari, Anggraini Indira

Di dukung oleh :
http://www.tozcaleather.com/

Sabtu, 23 Agustus 2014

"WE CAN DO"

Biografi Moshe Kai Cavalin - Lulus Kuliah di Usia 11 Tahun Dengan IPK 4.0. BRAVO! 

Biografi Moshe Kai Cavalin - Lulus Kuliah di Usia 11 Tahun Dengan IPK 4.00. Jenius..!! Itulah kata yang pantas bagi Moshe Kai Cavalin, dia menyelesaikan kuliah di usia 11 tahun dengan IPK sempurna 4.0. Moshe Kai Cavalin dilahirkan dari Ayah keturunan Brazil dan Ibu keturunan Cina pada tanggal 14 Februari 1998 dengan nama Cina Kai Hsiao Hu yang artinya macan yang patuh atau penurut. Moshe Kai Cavalin mulai belajar pada usia dua tahun dan sama sekali tidak membuang-buang waktu jadi menyebutnya jenius adalah tidak adil karena dia memang berusaha dari awal. Ibu Moshe, Sandy Chien, mengatakan putranya menunjukkan bakat luar biasa di usia dua tahun. Dia belajar sangat cepat dan suka menonton TV dan membaca buku anak-anak. Moshe Kai sudah berlatih matematika sederhana pada usia empat tahun, ketika orangtuanya memasukkannya pada program belajar intensif termasuk matematika, musik, seni bela diri dan membaca. Chien, Ibu Moshe yang lulusan master administrasi bisnis kemudian memutuskan keluar dari pekerjaan untuk mengajar anaknya sendiri.

Moshe Kai Cavalin tidak pernah mengenyam pendidikan formal SD sampai dengan SMA karena beberapa kali ditolak mengingat kemampuannya yang sudah diatas rata-rata. Ayahnya pernah berkali - kali memasukkannya ke Sekolah Formal dan berkali - kali pula ditolak. Pada saat sang ayah memasukkan ke SD misalnya, sekolah mengharuskan Moshe untuk masuk ke kelas 1 atau dari awal akan tetapi kemampuan Moshe sudah setara dengan anak kelas 5 dan sang ayah menginginkan Moshe masuk kelas 5 agar tidak terjadi kemunduran penerimaan pengetahuan, tapi sekolah menolak. Begitupun sekolah - sekolah lainnya ada yang berasalan Moshe dapat menganggu konsentrasi siswa lainnya karena akan menjadi pusat perhatian dan juga membuat siswa yang usianya diatasnya menjadi minder. Walhasil, Homeschooling akhirnya menjadi pilihan yang kemudian mengantarkannya menjadi orang hebat.

Pada usia tujuh tahun, Moshe menyelesaikan SMP dan SMA di rumah. Chien selanjutnya mendaftarkan Moshe ke East Los Angeles Community College, tetapi ditolak karena dia dianggap terlalu kecil. Dengan pengurangan untuk melihat televisi dan bermain videogame,perkembangannya mulai pesat, dia mulai memenangkan kontes internasional seni bela diri, belajar untuk menyelam. Pada usia delapan tahun, Moshe mendaftar lagi dan diterima setelah lulus ujian masuk. Awalnya dia hanya boleh mengikuti dua kelas yakni matematika dan fisika. Namun, setelah Moshe selalu mendapatkan nilai A plus, ia diperbolehkan mengikuti kelas lain. Ketika Moshe mulai kuliah di usia 8 tahun, dia adalah siswa termuda di kelasnya. Namun, dia mampu memberikan les privat kepada teman-teman sekelasnya yang berusia 19 hingga 20 tahun dalam mata pelajaran matematika dan fisika. Moshe menyelesaikan kuliahnya di bidang matematika di East Los Angeles Community College di usia 11 tahun. Indeks Prestasi (IP)-nya pun sempurna dengan IPK 4,0.

Keberhasilannya hingga saat ini sangat besar ditopang oleh peran dari orang tuanya yang hebat yang begitu mencintai dan menyayangi anaknya. Orang Tua Moshe paham betul akan hal tersebut, hingga mereka totalitas dalam mendidik anak. Apalagi ketika homeschooling mereka pilih untuk masa depan anak tercintanya. Hal tersebut mengharuskan Ibunda Moshe yang notabene lulusan MBA harus rela berhenti bekerja dan menjadi guru sekaligus teman bagi putranya.

"Saya mencoba mensekolahkan anak saya ke sekolah dasar, tetapi dia belajar terlalu cepat dan dia sering tidak menemukan apa-apa untuk dikerjakan di kelas. Saya kemudian memutuskan mengajarinya di rumah" kata Ibu Moshe, Chien. Moshe Kai Cavalin menolak jika disebut jenius, Menurut Moshe, ‘Jenius’ hanyalah sebuah kata, seperti IQ, itu istilah yang dibuat oleh orang yang hanya mengklasifikasikan satu hal, dan mereka mengabaikan segala sesuatu yang lain yang membentuk seorang individu.

Saya tidak suka disebut jenius dan saya tidak ingin disebut seperti itu … Yang saya lakukan adalah mencoba untuk mendapatkan kebijaksanaan melalui pengetahuan dan saya pikir melatih kebijaksanaan jauh lebih baik daripada menjadi jenius,” Kata Moshe. 
Selepas sarjana, Moshe Kai Cavalin ingin terus melanjutkan sekolahnya. Beberapa universitas yang jadi bidikannya adalah Stanford, Massachusetts Institute of Technology (MIT) atau University of Nevada, Las Vegas untuk mengambil matematika, astrofisika, maupun fisika teoritik. Alternatif lainnya adalah mengambil bisnis di Harvard. Moshe juga bermimpi mendapat lisensi pilot. Seorang remaja dengan banyak impian. menguasai bahasa Spanyol, Portugis, Italia, Inggris, dan Mandarin ini tidak pelit dalam membagi tips sukses. Dia berbagi kiat suksesnya dengan menerbitkan buku setebal sekitar 100 halaman. ‘We Can Do’ demikian judul bukunya. Butuh waktu 4 tahun bagi Moshe untuk menyelesaikan buku itu. Maklum dia cukup sibuk dengan berbagai aktivitasnya.

‘We Can Do’ ditulis dalam bahasa Inggris untuk pasar Amerika. Sedangkan untuk pasar Asia, Moshe menulisnya dalam bahasa Mandarin. Dari buku itu diperoleh pelajaran jangan menaruh semua telur di satu keranjang. Berdasar cara Moshe, sebaiknya mengambil sedikit telur lalu menempatkannya di satu keranjang dan jangan terganggu dengan keranjang-keranjang lainnya. Di buku itu, Moshe menyarankan agar melakukan hal-hal terbaik selama masih ada waktu. Ini tidak berarti seseorang harus belajar sepanjang hari. Banyak hal yang bisa dilakukan di waktu-waktu yang kita miliki. Seseorang yang serius melakukan hobinya pun bisa berhasil. Misalnya Moshe yang menekuni hobi bela diri, memiliki banyak piala dari olahraga ini.
  
Saya mencapai titik di mana banyak orang menganggap tidak mungkin pada usia saya. Saya mencapai setinggi Bulan, tapi siapa saja yang benar-benar mencoba, bisa mencapai di atas galaksi Bima Sakti,” tulisnya dalam buku 'We Can Do'.

Referensi :

- http://menujuhijau.blogspot.sg/2012/04/moshe-kai-cavalin-sarjana-remaja-yang.html
- http://justbidin.blogspot.sg/2013/01/belajar-dari-moshe-kai-cavalin.html
- http://news.detik.com/read/2012/02/28/191746/1853949/608/moshe-kai-abg-pekerja-keras-yang-super-cerdas
- http://bima20.blogspot.sg/2012/04/moshe-kai-cavalin-bocah-jenius-yang.html

Pengetahuan



UU N0 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
1.      PASAL 4-8 N0 36/2009
HAK SETIAP ORANG :
• Kesehatan
• Akses atas sumber daya
• Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau
• Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
• Lingkungan yang sehat
• Informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang & bertanggung jawab.
• Informasi tentang data kesehatan dirinya
2.      PASAL 9-13 NO 36/2009
KEWAJIBAN SETIAP ORANG :
• Ikut mewujudkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
• Menghormati hak orang lain
• Berperilaku hidup sehat
• Menjaga kesehatan orang lain yang menjadi tanggungjawabnya
• Ikut jaminan kesehatan
3.    PASAL 21-29 NO 36/2009
TENAGA KESEHATAN :
• Harus memiliki kualifikasi umum.
• Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin
• Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan,   standar pelayanan, SOP
• Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
• Untuk kepentingan hukum ; wajib periksa kesehatan dengan biaya ditanggung negara
• Dalam hal diduga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
4.      PASAL 30-35 NO 36/2009
PASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
• Harus memenuhi persyaratan dan perizinan
• Dalam menghadapi pasien darurat, wajib selamatkan nyawa dan cegah cacat, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka lebih dahulu
• Pimpinan harus memiliki kompetensi
• Pemda menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dan berikan izin
• Diatur dengan PP
5.      PASAL 58 UU NO 36/2009
GANTI RUGI AKIBAT KESALAHAN :
1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan yang diterimanya.
2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

6.      PASAL 64 UU NO 36/2009
UPAYA PEMULIHAN TERTENTU :
1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui tranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta sel punca
2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan
3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
7.      PASAL 66 UU NO 36/2009
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
8.      PASAL 69 UU NO 36/2009
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas
9.      PASAL 70 UU N0 36/2009
(1) Pengguna sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik
10.  PASAL 72 UU NO 36/2009
REPRODUKSI :
Setiap orang berhak :
• Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah
• Menetukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dengan norma agama
• Menetukan sendiri kapan dan berapa sering ingin reproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama
• Memperoleh informasi, edukasi, ….dst
PASAL 72 UU NO 36/2009
ABORSI :
1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi
2) Larangan yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
• Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik serta dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, atau…
• Kehamilan akibat perkosaan yg dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
3) Tindakan sebagimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan oleh konselor yang kompeten dan berwenang

11.  PASAL 82 UU NO 36/2009
BENCANA :
1) Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
2) Pelayanan kesehatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pasca bencana.
3) Pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut
4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1).
12.  PASAL 83 UU N0 36/2009
1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut dan kepentingan terbaik bagi pasien.
2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaikan dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
13.  PASAL 85 UU NO 36/2009
DARURAT PADA BENCANA
1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan , baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
14.  PASAL 90 UU NO 36/2009
PELAYANAN DARAH
1) Pemerintah bertanggun jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelanggaraan pelayanan darah.
3) Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun
15.  PASAL 115 UU N0 36/2009
KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
– Anatar lain :
• Fasilitas pelayanan kesehatan
• Tempat proses belajar mengajar
• Tempat anak bermain
• Tempat ibadah
• Angkutan umum
• Tempat kerja, dan
• Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
– Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya

16.  PASAL 117 UU N0 36/2009
DEFENISI MATI :
– Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung-sirulasi dan sistem pernapasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan
17.  PASAL 118 UU NO 36/2009
IDENTIFIKASI
– Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi.
– Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung-jawab atas upaya identifikasi sebagaiman dimasud pd ayat (1)
18.  PASAL 122 UU NO 36/2009
BEDAH MAYAT FORENSIK
1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Bedah mayat forensik sebagaiman diamksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkingkan
PASAL 125 UU NO 36/2009
Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD
19.  PASAL 127 UU NO 36/2009
KEHAMILAN CARA NON ALAMI
Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
• Hasil pembuahan sperma dan ovun dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovun berasal
• Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan
• Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
20.  PASAL 128 UU NO 36/2009
ASI EKSKLUSIF :
1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
2) Selama pemberian Air Susu Ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di-adakan ditempat kerja dan tempat sarana umum
21.  PASAL 148 UU N0 36/2009
KESEHATAN JIWA
• Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara
• Hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain

22.  PASAL 149 UU N0 36/2009
1) Penderita gangguan jiwa yg terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Pemerintah, pemerintah daerah, & masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat
4) Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaiman dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
23.  PASAL 150 UU NO 36/2009
1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakkan hukum (visum et refertum psiciatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan
2) Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.
24.  PASAL 171 UU NO 36/2009
ANGGARAN :
1) Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diluar gaji.
2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kotadalokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diluar gaji
3) Bersaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD

Note :
PERATURAN PELAKSANAAN
• 2 UU
• 20 PERATURAN PEMERINTAH
• 2 PERATURAN PRESIDEN
• 18 PERATURAN MENKES

Rabu, 20 Agustus 2014

Biografi Ibn Batutah

Biografi Ibnu Battuta - Penjelajah Muslim 


Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim al-Lawati atau Shams ad - Din atau lebih dikenal orang dengan nama Ibnu Battuta lahir pada 24 Februari 1304 M (723 H) di Tangier Maroko. Ibnu Battuta dikenal karena petualangannya mengelilingi dunia. Hampir 120.000 kilometer telah ditempuhnya selama rentang waktu 1325-1354 M atau tiga kali lebih panjang dari jarak yang telah ditempuh oleh Marco Polo. Seluruh catatan perjalanan dan pengalaman Ibnu Battuta selama pengembaraan ditulis ulang oleh Ibnu Jauzi seorang penyair dan penulis buku kesultanan Maroko.

Ibnu Jauzi menuliskannya berdasarkan paparan lisan yang didiktekan langsung oleh Ibnu Battuta. Penulisan buku ini diprakarsai oleh Sultan Maroko saat itu, Abu Inan. Buku ini disusun selama dua tahun dan diberi judul "Tuhfat al-Nuzzar fi Ghara’ib al-Amsar wa-’Aja’ib al-Asfar" atau lebih dikenal dengan "Rihla Ibnu Battuta".

Pada usia sekitar dua puluh tahun, Tujuan awal perjalanan Ibnu Battuta adalah menunaikan ibadah haji pada tahun 1325 M, tetapi tujuan awalnya itu telah membawanya menuju penjelajahan 30 tahun yang gemilang. Perjalanan awal Ibnu Battuta di mulai dari Tangier menuju Mekkah. Untuk Menghindari berbagai resiko buruk seperti diserang perampok, selama perjalanan Ibnu Battuta bergabung dengan kafilah yang akan menuju Mesir. Bersama Kafilah itu, Ibnu Battuta dengan menyusuri hutan, bukit dan pegunungan bergerak menuju Tlemcen, Bejaia lalu kemudian tiba di Tunisia dan tinggal di sana selama dua bulan.

Dari Tunisia, Ibnu Battuta dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Libya. Sejak meninggalkan Tangier hingga Libya Ibnu Battuta telah menempuh perjalanan darat sejauh hampir 3.500 km melintasi Afrika Utara. Delapan bulan sebelum musim ibadah haji dimulai Ibnu Battuta memutuskan untuk mengunjungi Kairo. Pada tahun 1326 M, Ibnu Battuta dan rombongannya tiba di Pelabuhan Alexandria di ujung barat delta sungai Nil. Ibnu Battuta sangat terkesan melihat pelabuhan Alexandria dan menurutnya Alexandria adalah satu dari lima tempat paling menakjubkan yang pernah dia kunjungi. Saat itu Alexandria merupakan pelabuhan yang sangat sibuk dengan berbagai aktifitas dan berada di bawah kendali Kerajaan Mamluk.

Setelah beberapa pekan di Alexandria lalu Ibnu Battuta singgah di Kairo beberapa saat dan langsung melanjutkan perjalanannya ke Damaskus dengan pengawasan ketat dari Kerajaan Mamluk. Di Damaskus Ibnu Battuta menghabiskan bulan Ramadhan dan menggunakan waktunya untuk belajar, bertemu dengan beberapa guru, orang-orang terpelajar dan para hakim setempat. Selama 24 hari di Damaskus, kemudian Ibnu Battuta melanjutkan perjalanannya ke Mekkah melalui Jalur Suriah. Sepanjang jalur itu Ibnu Battuta banyak mengunjungi tempat-tempat suci. Al-Khalil (Hebron), Al-Quds (Jerusalem), Bethlehem adalah beberapa tempat yang dikunjunginya. Selama seminggu di Jerusalem, Ibnu Battuta mengunjungi Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu.

Menjelang musim haji dimulai dan setelah bulan ramadhan selesai, Ibnu Battuta meninggalkan Damaskus dan bergabung kembali dengan rombongan haji lainnya untuk melanjutkan perjalanannya ke Madinah. Di bawah pengawasan Kerajaan Mamluk yang menjamin keamanan para jemaah haji, maka Ibnu Battuta dan rombongannya dapat tiba di Madinah dengan selamat. Setibanya di Madinah Ibnu Battuta tinggal selama empat hari lalu bergegas menuju Mekkah untuk melaksanakan ibadah hajinya. Setelah menyempurnakan ritual hajinya, Ibnu Battuta tidak pulang ke Tangier tetapi dia memutuskan untuk melanjutkan pengembaraannya ke Irak dan Iran.

Setelah pengembaraannya dari Irak dan iran, Ibnu Battuta kembali lagi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah Hajinya yang kedua. Garis besar perjalanan Ibnu Battuta berawal dari Maroko menuju Aljazair, Tunisia, Mesir, Palestina, Suriah dan tiba di Mekkah. Setelah mengembara ke Irak, Shiraz dan Mesopotamia Ibnu Battuta melaksanakan ibadah haji yang kedua dan tinggal di Mekkah selama tiga tahun. Kemudian dia pergi ke Jeddah dan melanjutkan perjalanan ke Yaman melalui jalur laut kemudian singgah di Aden dan meneruskan perjalanannya ke Mombasa Afrika Timur. 

Pada tahun 1332 setelah dari Kulwa, Ibnu Battuta pergi ke Oman melalui Selat Hormuz, Siraf, Bahrain dan Yamama untuk kembali melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Setelah itu Ibnu Battuta memutuskan untuk pergi ke India melalui Jeddah, namun dia berubah pikiran dan memutuskan untuk kembali mengunjungi Kairo, Palestina dan Suriah.Setibanya di sana, Ibnu Battuta melanjutkan kembali perjalanannya ke Asia Kecil (Aleya) melalui jalur laut menuju Anatolia dan meneruskan petualangannya dengan melintasi laut hitam.

Setelah beberapa lama dan berada dalam perjalanan yang penuh bahaya, akhirnya Ibnu Battuta tiba di Turki melalui Selatan Ukraina. Ibnu Battuta kemudian meneruskan penjelajahannya ke Khurasan dan mengunjungi kota-kota penting seperti Bukhara, Balkh, Herat dan Nishapur. Ibnu Battuta melintasi pegunungan Hindukush untuk tiba di Afghanistan untuk selanjutnya masuk ke India melalui Ghani dan Kabul.
 
Dia terus menyusuri Lahri (dekat Karachi Pakistan), Sukkur, Multan, Sirsa dan Hansi akhirnya Ibnu Battuta tiba di Delhi. Selama beberapa tahun di sana Ibnu Battuta disambut keramahan Sultan Mohammad Tughlaq. Setlah kunjungannya di Delhi Ibnu Battuta kembali meneruskan perjalanannya melewati India Tengah dan Malwa kemudian dia menggunakan kapal dari Kambay menuju Goa.

Setelah mengunjungi banyak tempat sebelumnya, kemudian Ibnu Battuta tiba di Pulau Maladewa melalui jalur Pantai Malabar dan selanjutnya terus menyeberang ke Srilanka. Ibnu Battuta masih terus melanjutkan penjelajahannya hingga mendarat di Coromandal dan kembali lagi ke Maladewa hingga akhirnya dia berlabuh di Bengal dan mengunjungi Kamrup, Sylhet dan Sonargaon dekat Dhaka.
 
Ibnu Battuta berlayar sepanjang Pantai Arakan dan kemudian Ibnu Battuta tiba di Aceh, Indonesia. tepatnya di Samudera Pasai. Di sana Ibnu Battuta tinggal selama 15 hari dan berjumpa dengan Sultan Mahmud Malik Zahir. Setelah kunjungannya di Aceh Ibnu Battuta lalu meneruskan perjalannya ke Kanton lewat jalur Malaysia dan Kamboja. Setibanya di Cina, Ibnu Battuta terus berpetualang ke Peking melalui Hangchow. Setelahnya Ibnu Battuta kemudian kembali ke Calicut dan dengan menggunakan kapal dia tiba di Dhafari dan Muscat untuk meneruskan perjalanan kembali ke Iran, Iraq, Suriah, Palestina dan Mesir lalu kembali beribadah haji untuk yang ketujuh kalinya di Mekkah pada November 1348 M. Setelah ibadah haji terakhirnya itu Ibnu Battuta pulang ke kampung halamannya, Fez. Namun, perjalanannya tidak berhenti sampai di sana, setelah pulang ke Fez, Ibnu Battuta kembali mengembara ke negeri muslim lainnya seperti Spanyol dan Nigeria melintasi gurun sahara.

Tahun 1369 pada usia 65 tahun Ibnu Battuta meninggal dunia.12 tahun setelah dia selesai menulis rihla. Ibnu Battuta meninggalkan warisan berharga bagi dunia berupa catatan perjalanannya yang akan selalu dikenang oleh umat manusia.

Referensi :

- http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=95388&page=1
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Batutah