Sabtu, 23 Agustus 2014

Pengetahuan



UU N0 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
1.      PASAL 4-8 N0 36/2009
HAK SETIAP ORANG :
• Kesehatan
• Akses atas sumber daya
• Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau
• Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
• Lingkungan yang sehat
• Informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang & bertanggung jawab.
• Informasi tentang data kesehatan dirinya
2.      PASAL 9-13 NO 36/2009
KEWAJIBAN SETIAP ORANG :
• Ikut mewujudkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
• Menghormati hak orang lain
• Berperilaku hidup sehat
• Menjaga kesehatan orang lain yang menjadi tanggungjawabnya
• Ikut jaminan kesehatan
3.    PASAL 21-29 NO 36/2009
TENAGA KESEHATAN :
• Harus memiliki kualifikasi umum.
• Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin
• Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan,   standar pelayanan, SOP
• Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
• Untuk kepentingan hukum ; wajib periksa kesehatan dengan biaya ditanggung negara
• Dalam hal diduga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
4.      PASAL 30-35 NO 36/2009
PASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
• Harus memenuhi persyaratan dan perizinan
• Dalam menghadapi pasien darurat, wajib selamatkan nyawa dan cegah cacat, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka lebih dahulu
• Pimpinan harus memiliki kompetensi
• Pemda menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dan berikan izin
• Diatur dengan PP
5.      PASAL 58 UU NO 36/2009
GANTI RUGI AKIBAT KESALAHAN :
1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan yang diterimanya.
2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

6.      PASAL 64 UU NO 36/2009
UPAYA PEMULIHAN TERTENTU :
1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui tranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta sel punca
2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan
3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
7.      PASAL 66 UU NO 36/2009
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
8.      PASAL 69 UU NO 36/2009
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas
9.      PASAL 70 UU N0 36/2009
(1) Pengguna sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik
10.  PASAL 72 UU NO 36/2009
REPRODUKSI :
Setiap orang berhak :
• Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah
• Menetukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dengan norma agama
• Menetukan sendiri kapan dan berapa sering ingin reproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama
• Memperoleh informasi, edukasi, ….dst
PASAL 72 UU NO 36/2009
ABORSI :
1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi
2) Larangan yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
• Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik serta dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, atau…
• Kehamilan akibat perkosaan yg dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
3) Tindakan sebagimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan oleh konselor yang kompeten dan berwenang

11.  PASAL 82 UU NO 36/2009
BENCANA :
1) Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
2) Pelayanan kesehatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pasca bencana.
3) Pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut
4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1).
12.  PASAL 83 UU N0 36/2009
1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut dan kepentingan terbaik bagi pasien.
2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaikan dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
13.  PASAL 85 UU NO 36/2009
DARURAT PADA BENCANA
1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan , baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
14.  PASAL 90 UU NO 36/2009
PELAYANAN DARAH
1) Pemerintah bertanggun jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelanggaraan pelayanan darah.
3) Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun
15.  PASAL 115 UU N0 36/2009
KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
– Anatar lain :
• Fasilitas pelayanan kesehatan
• Tempat proses belajar mengajar
• Tempat anak bermain
• Tempat ibadah
• Angkutan umum
• Tempat kerja, dan
• Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
– Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya

16.  PASAL 117 UU N0 36/2009
DEFENISI MATI :
– Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung-sirulasi dan sistem pernapasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan
17.  PASAL 118 UU NO 36/2009
IDENTIFIKASI
– Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi.
– Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung-jawab atas upaya identifikasi sebagaiman dimasud pd ayat (1)
18.  PASAL 122 UU NO 36/2009
BEDAH MAYAT FORENSIK
1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Bedah mayat forensik sebagaiman diamksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkingkan
PASAL 125 UU NO 36/2009
Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD
19.  PASAL 127 UU NO 36/2009
KEHAMILAN CARA NON ALAMI
Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
• Hasil pembuahan sperma dan ovun dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovun berasal
• Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan
• Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
20.  PASAL 128 UU NO 36/2009
ASI EKSKLUSIF :
1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
2) Selama pemberian Air Susu Ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di-adakan ditempat kerja dan tempat sarana umum
21.  PASAL 148 UU N0 36/2009
KESEHATAN JIWA
• Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara
• Hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain

22.  PASAL 149 UU N0 36/2009
1) Penderita gangguan jiwa yg terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Pemerintah, pemerintah daerah, & masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat
4) Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaiman dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
23.  PASAL 150 UU NO 36/2009
1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakkan hukum (visum et refertum psiciatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan
2) Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.
24.  PASAL 171 UU NO 36/2009
ANGGARAN :
1) Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diluar gaji.
2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kotadalokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diluar gaji
3) Bersaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD

Note :
PERATURAN PELAKSANAAN
• 2 UU
• 20 PERATURAN PEMERINTAH
• 2 PERATURAN PRESIDEN
• 18 PERATURAN MENKES

Tidak ada komentar: